Tidak Naik Kelas: Solusi Meningkatkan Mutu Pendidikan atau Justru Memperlebar Kesenjangan Belajar?

Oleh: Ahmad Luviadi ; Penulis dan Pengamat Pendidikan

Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas di Indonesia perlu dikaji secara kritis dengan mempertimbangkan bukti empiris, efektivitas pembelajaran, keadilan pendidikan, dan praktik internasional. Pada awal Oktober 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa usulan agar peserta didik tidak lagi otomatis naik kelas sedang dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, usulan tersebut masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para ahli sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan nasional yang telah ditetapkan (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2026).

Secara konseptual, tidak naik kelas atau grade retention merupakan kebijakan yang mengharuskan peserta didik mengulang tingkat kelas yang sama karena dinilai belum mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Kebijakan ini berbeda dari remediasi, pembelajaran berdiferensiasi, dan program pemulihan pembelajaran yang bertujuan mengatasi ketertinggalan tanpa mengharuskan siswa mengulang seluruh tahun ajaran. Perbedaan ini penting karena persoalan mendasar pendidikan bukan sekadar apakah siswa diperbolehkan naik kelas, melainkan apakah mereka benar-benar menguasai kompetensi yang diperlukan untuk melanjutkan pembelajaran.

Dalam perspektif kebijakan pendidikan, terdapat dua kepentingan yang harus dipertimbangkan secara bersamaan. Di satu sisi, sekolah perlu menjaga standar akademik agar kenaikan kelas tidak menjadi proses administratif yang mengabaikan penguasaan kompetensi. Di sisi lain, peserta didik yang belum mencapai standar perlu memperoleh kesempatan belajar tambahan yang efektif, bukan semata-mata menerima konsekuensi berupa pengulangan kelas. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan kenaikan kelas seharusnya dinilai berdasarkan perkembangan literasi, numerasi, penalaran, motivasi, dan kesiapan belajar peserta didik, bukan hanya berdasarkan jumlah siswa yang naik atau tidak naik kelas.

Bukti ilmiah mengenai efektivitas tidak naik kelas

Salah satu penelitian penting mengenai persoalan ini dilakukan oleh Goos et al. (2021) Penelitian tersebut mengkaji dampak pengulangan kelas terhadap perkembangan peserta didik dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Hasilnya menunjukkan bahwa efek rata-rata pengulangan kelas mendekati nol, meskipun terdapat variasi dampak berdasarkan karakteristik penelitian, konteks pendidikan, kelompok peserta didik, dan jenis hasil yang diukur. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengulangan kelas tidak dapat dianggap sebagai strategi yang secara konsisten meningkatkan hasil belajar bagi semua peserta didik (Goos et al., 2021).

Temuan tersebut tidak berarti bahwa pengulangan kelas selalu merugikan atau tidak pernah memberikan manfaat. Dalam situasi tertentu, tambahan waktu untuk mempelajari kompetensi dasar mungkin diperlukan, terutama ketika peserta didik mengalami kesulitan serius dalam membaca, menulis, atau berhitung. Namun, tambahan waktu hanya berpotensi memberikan manfaat apabila disertai perubahan pendekatan pembelajaran, pendampingan yang sesuai, dan evaluasi terhadap penyebab ketertinggalan. Apabila siswa hanya mengulang materi yang sama melalui metode pengajaran yang tidak berubah, tidak terdapat jaminan bahwa hasil belajarnya akan menjadi lebih baik. Dengan demikian, efektivitas kebijakan harus dinilai berdasarkan kualitas intervensi yang diberikan, bukan berdasarkan pengulangan tahun ajaran itu sendiri (Goos et al., 2021).

Perspektif serupa ditemukan dalam laporan OECD mengenai hasil PISA 2018. OECD menjelaskan bahwa manfaat pengulangan kelas terhadap nilai tes dalam jangka pendek dapat menghilang setelah beberapa tahun. Siswa yang pernah mengulang kelas juga cenderung menunjukkan sikap yang lebih negatif terhadap sekolah dan memiliki risiko putus sekolah yang lebih tinggi. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa pengulangan kelas merupakan satu-satunya penyebab masalah tersebut, sebab peserta didik yang mengulang kelas mungkin telah menghadapi kesulitan akademik atau sosial sejak awal (OECD, 2020).

Implikasi kritis dari temuan-temuan tersebut adalah bahwa pemerintah perlu membedakan antara kebijakan yang mempertahankan standar akademik dan kebijakan yang sekadar menambah durasi pendidikan. Mempertahankan standar kompetensi merupakan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut harus memiliki bukti efektivitas. Oleh karena itu, sebelum menghidupkan kembali kebijakan tidak naik kelas, pemerintah perlu menjawab apakah pengulangan kelas memberikan manfaat yang lebih besar daripada remediasi intensif, pendampingan individual, kelompok belajar kecil, atau program pemulihan kemampuan dasar.

Praktik negara maju dalam menerapkan kebijakan kenaikan kelas

Praktik internasional menunjukkan bahwa negara maju tidak menggunakan satu model kenaikan kelas yang seragam. Sebagian sistem pendidikan menerapkan promosi otomatis, sedangkan sebagian lainnya masih mengizinkan pengulangan kelas dengan pembatasan tertentu. Berdasarkan data PISA 2022, sekitar 28% sistem pendidikan yang berpartisipasi menerapkan promosi otomatis pada pendidikan dasar dan sekitar 24% menerapkannya pada pendidikan menengah pertama. Sistem pendidikan yang menerapkan promosi otomatis pada kedua jenjang tersebut mencakup Islandia, Israel, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Norwegia, dan Britania Raya. Angka tersebut menunjukkan proporsi sistem pendidikan, bukan persentase peserta didik (OECD, 2023).

Pengalaman Jepang relevan untuk dipelajari karena sistem pendidikannya secara umum menerapkan promosi otomatis pada pendidikan dasar dan menengah pertama. Model tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan pendidikan tidak harus selalu ditentukan melalui pengulangan kelas. Namun, praktik ini tidak berarti bahwa Jepang mengabaikan pencapaian akademik. Sebaliknya, pengalaman internasional perlu dianalisis dengan memperhatikan bagaimana kurikulum, pengajaran, evaluasi, dan dukungan sekolah bekerja bersama untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Data OECD menunjukkan karakteristik kebijakan promosi di Jepang, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa promosi otomatis merupakan penyebab tingginya capaian pendidikan negara tersebut (OECD, 2023).

Norwegia juga termasuk sistem pendidikan yang menerapkan promosi otomatis pada pendidikan dasar dan menengah pertama. Kebijakan semacam ini mengarahkan perhatian pada kesinambungan pendidikan dan penanganan kesulitan belajar, alih-alih menjadikan pengulangan kelas sebagai respons utama. Bagi Indonesia, pelajaran penting dari model tersebut adalah bahwa siswa yang belum menguasai kompetensi perlu memperoleh dukungan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya. Akan tetapi, penerapan model ini memerlukan kapasitas guru, sistem asesmen, dan dukungan belajar yang memadai. Tanpa kesiapan tersebut, promosi otomatis berisiko membuat siswa melanjutkan pendidikan dengan kesenjangan kompetensi yang belum tertangani (OECD, 2023).

Sebaliknya, sistem pendidikan yang masih mengizinkan pengulangan kelas menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat dipertahankan dalam kondisi tertentu. Namun, OECD melaporkan bahwa sekitar 55% sistem pendidikan yang mengizinkan pengulangan kelas menerapkan pembatasan, misalnya hanya pada tingkat kelas tertentu atau membatasi frekuensi pengulangan. Temuan ini menunjukkan bahwa pengulangan kelas tidak selalu diterapkan sebagai mekanisme yang bebas digunakan, melainkan dapat diatur secara terbatas. OECD juga menemukan bahwa prevalensi siswa yang pernah mengulang kelas cenderung lebih rendah dalam sistem yang menerapkan promosi otomatis daripada dalam sistem yang mengizinkan pengulangan tanpa pembatasan. Hubungan tersebut tetap harus dibaca dengan mempertimbangkan perbedaan konteks, tradisi pendidikan, dan karakteristik peserta didik antarnegara (OECD, 2023).

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak perlu memilih secara sederhana antara promosi otomatis dan tidak naik kelas. Hal yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mendeteksi kesulitan belajar sejak dini, menyediakan intervensi yang efektif, dan menetapkan kriteria kenaikan kelas secara transparan. Praktik negara maju sebaiknya dijadikan bahan pembelajaran komparatif, bukan model yang langsung disalin tanpa mempertimbangkan kondisi pendidikan Indonesia.

Dimensi keadilan dan kesenjangan sosial dalam kebijakan tidak naik kelas

Kebijakan tidak naik kelas juga perlu dianalisis dari perspektif keadilan pendidikan. Hasil PISA 2018 menunjukkan bahwa di 38 negara dan perekonomian peserta, siswa dari kelompok sosial ekonomi kurang beruntung lebih mungkin pernah mengulang kelas daripada siswa dari kelompok yang lebih beruntung, bahkan ketika kemampuan membaca kedua kelompok diperhitungkan. Secara rata-rata di negara OECD, siswa kurang beruntung secara sosial ekonomi memiliki kemungkinan lebih dari dua kali lipat untuk pernah mengulang kelas dibandingkan siswa yang lebih beruntung dengan kemampuan membaca yang sebanding. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa keputusan pengulangan kelas tidak selalu berkaitan dengan capaian akademik saja, tetapi juga dapat berhubungan dengan kondisi sosial, kesehatan, kehadiran, dan perilaku siswa (OECD, 2020).

Temuan ini relevan bagi Indonesia karena peserta didik memiliki latar belakang keluarga dan kesempatan belajar yang berbeda. Siswa yang memperoleh dukungan belajar, akses buku, fasilitas digital, dan pendampingan orang tua mungkin mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengatasi kesulitan akademik dibandingkan siswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi atau dukungan keluarga. Jika kebijakan tidak naik kelas diberlakukan tanpa mempertimbangkan ketimpangan tersebut, siswa yang telah menghadapi hambatan belajar berpotensi menerima beban tambahan berupa pengulangan tahun ajaran tanpa memperoleh solusi terhadap masalah yang mendasarinya.

Dari perspektif tersebut, kebijakan yang adil tidak berarti menghilangkan seluruh standar akademik atau menaikkan semua siswa tanpa mempertimbangkan kompetensinya. Keadilan justru mengharuskan sekolah memberikan kesempatan yang memadai kepada setiap siswa untuk mencapai standar yang sama melalui dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Standar kompetensi dapat dipertahankan, tetapi kesempatan untuk mencapai standar tersebut tidak boleh bergantung semata-mata pada kemampuan ekonomi keluarga atau ketersediaan sumber belajar di rumah. Prinsip ini menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa keputusan tidak naik kelas didasarkan pada bukti akademik yang valid dan tidak menjadi pengganti bagi tanggung jawab sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu.

Persoalan tanggung jawab siswa dan tanggung jawab sekolah

Salah satu alasan yang mungkin mendasari wacana tidak naik kelas adalah kebutuhan memperkuat disiplin, motivasi, dan tanggung jawab belajar. Secara konseptual, pendidikan memang tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi juga pembentukan karakter, ketekunan, kemandirian, dan tanggung jawab. Namun, hubungan antara ketegasan kebijakan kenaikan kelas dan pembentukan karakter perlu diuji, bukan diasumsikan. Tidak terdapat dasar yang memadai untuk menyimpulkan bahwa pengulangan kelas dengan sendirinya akan membuat siswa lebih rajin atau bertanggung jawab.

Disiplin belajar terbentuk melalui interaksi antara tuntutan akademik yang jelas, lingkungan pembelajaran yang mendukung, hubungan guru dan siswa yang positif, serta konsistensi dalam memberikan umpan balik. Apabila siswa tidak mencapai kompetensi yang diharapkan, sekolah perlu memeriksa apakah tujuan pembelajaran telah disampaikan secara jelas, metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan siswa, dan dukungan belajar telah diberikan secara memadai. Pengulangan kelas tanpa pemeriksaan tersebut berisiko mengubah persoalan pembelajaran menjadi persoalan yang seolah-olah sepenuhnya berasal dari kemalasan siswa.

Oleh sebab itu, tanggung jawab siswa perlu berjalan bersama tanggung jawab profesional guru dan tanggung jawab institusional sekolah. Siswa harus didorong untuk belajar secara tekun, tetapi sekolah juga harus memastikan bahwa proses pembelajaran memberi peluang nyata bagi siswa untuk berhasil. Dalam kerangka ini, ketegasan pendidikan seharusnya diwujudkan melalui standar kompetensi yang jelas, asesmen yang dapat dipertanggungjawabkan, pendampingan yang terarah, dan evaluasi kemajuan secara berkala. Kebijakan tidak naik kelas baru dapat dipertimbangkan setelah langkah-langkah tersebut dilakukan dan hasilnya didokumentasikan.

Arah kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah Indonesia

Berdasarkan temuan penelitian dan perbandingan internasional, pemerintah perlu memprioritaskan sistem deteksi dini terhadap kesulitan belajar. Asesmen diagnostik berkala, terutama pada literasi dan numerasi, dapat membantu guru mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai siswa sebelum kesenjangan belajar semakin besar. Hasil asesmen tersebut sebaiknya digunakan untuk merancang intervensi pembelajaran, bukan hanya sebagai dasar penetapan nilai atau keputusan kenaikan kelas. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan untuk menilai efektivitas kebijakan melalui perkembangan kompetensi yang benar-benar dicapai siswa (Goos et al., 2021).

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa remediasi merupakan bagian yang terstruktur dari proses pembelajaran. Siswa yang belum mencapai kompetensi dasar dapat diberikan pengajaran tambahan, kelompok belajar kecil, pendampingan individual, atau pendekatan pembelajaran berbeda sesuai dengan jenis kesulitan yang dialami. Pelaksanaan intervensi perlu disertai asesmen ulang untuk mengetahui apakah kemampuan siswa berkembang. Dengan demikian, sekolah tidak hanya mendokumentasikan bahwa siswa belum mencapai standar, tetapi juga menunjukkan upaya yang telah dilakukan untuk membantu siswa mencapainya.

Apabila kebijakan tidak naik kelas tetap dipertimbangkan, penerapannya perlu dibatasi pada situasi yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara akademik. Keputusan harus didasarkan pada bukti kesenjangan kompetensi yang mendasar, hasil asesmen yang valid, dokumentasi bantuan pembelajaran, serta evaluasi perkembangan siswa. Sekolah juga perlu melibatkan orang tua dan tenaga profesional yang relevan dalam membahas kebutuhan peserta didik. Pengulangan kelas sebaiknya tidak digunakan sebagai hukuman atas perilaku siswa, ketidakhadiran yang memiliki sebab tertentu, atau kegagalan sekolah menyediakan dukungan pembelajaran yang memadai.

Sebelum menerapkan kebijakan secara nasional, pemerintah dapat melakukan uji coba terbatas dengan membandingkan hasil pendekatan pengulangan kelas dan program remediasi tanpa pengulangan kelas. Evaluasi tersebut perlu memperhitungkan kemampuan literasi dan numerasi, perkembangan akademik setelah satu atau beberapa tahun, motivasi belajar, kehadiran, kondisi sosial emosional, risiko putus sekolah, serta biaya penyelenggaraan pendidikan. Hasilnya perlu dianalisis berdasarkan perbedaan wilayah, kondisi sosial ekonomi, dan kapasitas sekolah. Desain evaluasi yang kuat akan membantu pemerintah mengetahui pendekatan mana yang paling efektif untuk kondisi tertentu, sekaligus mencegah keputusan kebijakan yang hanya didasarkan pada asumsi atau persepsi umum.

Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas merupakan persoalan kebijakan pendidikan yang memerlukan kajian lebih mendalam daripada sekadar perdebatan mengenai ketegasan sekolah atau kedisiplinan siswa. Meta-analisis Goos et al. (2021) menunjukkan bahwa efek rata-rata pengulangan kelas mendekati nol, sedangkan laporan OECD menunjukkan bahwa manfaat akademiknya tidak selalu bertahan dalam jangka panjang dan penerapannya berkaitan dengan persoalan kesenjangan sosial serta risiko putus sekolah (Goos et al., 2021; OECD, 2020). Pada saat yang sama, praktik internasional memperlihatkan bahwa terdapat beragam sistem kenaikan kelas, mulai dari promosi otomatis hingga pengulangan kelas dengan pembatasan tertentu (OECD, 2023).

Temuan tersebut tidak membenarkan kesimpulan mutlak bahwa pengulangan kelas harus dihapuskan atau diterapkan kembali secara luas. Sebaliknya, bukti ilmiah mengharuskan pemerintah menguji efektivitas setiap pilihan kebijakan berdasarkan hasil belajar, kebutuhan peserta didik, dan kondisi sekolah. Standar akademik perlu dijaga, tetapi cara untuk mencapainya harus mempertimbangkan intervensi yang terbukti membantu siswa mengatasi kesulitan belajar. Pengulangan kelas tidak seharusnya dianggap sebagai solusi otomatis bagi rendahnya capaian pendidikan.

Pokok kritik terhadap wacana ini adalah bahwa ketegasan standar pendidikan tidak boleh disamakan dengan ketegasan menahan siswa di kelas yang sama. Pemerintah perlu memastikan bahwa sekolah mampu mengidentifikasi ketertinggalan, menyediakan dukungan yang memadai, dan mengevaluasi perkembangan kompetensi sebelum mengambil keputusan kenaikan kelas. Kebijakan yang bertanggung jawab bukan hanya menetapkan konsekuensi ketika siswa belum mencapai standar, tetapi juga memastikan bahwa sistem pendidikan telah melakukan upaya yang efektif agar siswa dapat mencapai standar tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart